KONSEP DASAR
REPUBLIK
Konsep dasar sebuah negara republik didirikan pada prinsip-prinsip berikut:
1. Kedaulatan Rakyat (Popular Sovereignty)
- Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan pada individu (seperti raja) atau kelompok tertentu.
- Rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menjalankan pemerintahan.
2. Negara Hukum (Rule of Law)
- Semua pihak, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum yang berlaku.
- Konstitusi menjadi dasar tertinggi untuk mengatur kekuasaan dan hak warga negara.
- Prinsip ini mencegah penyalahgunaan kekuasaan (*tyranny*).
3. Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers)
- Kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang:
- Eksekutif (menjalankan hukum),
- Legislatif (membuat hukum),
- Yudikatif (mengawal keadilan).
- Pemisahan ini mencegah konsentrasi kekuasaan di satu tangan (*checks and balances*).
4. Perwakilan dan Akuntabilitas
- Pemerintah dipilih rakyat untuk periode tertentu dan harus bertanggung jawab kepada publik.
- Mekanisme seperti pemilu berkala, impeachment, atau pengadilan korupsi menjaga akuntabilitas.
5. Konstitusionalisme
- Republik didasarkan pada konstitusi tertulis yang mengatur struktur negara, hak warga, dan batasan kekuasaan.
- Contoh: UUD 1945 di Indonesia atau Konstitusi AS.
6. Anti-Monarki dan Anti-Otoritarianisme
- Republik lahir sebagai penolakan terhadap sistem monarki absolut atau kediktatoran.
- Contoh: Revolusi Prancis (1789) yang menggulingkan monarki, atau kemerdekaan AS dari Inggris.
7. Perlindungan Hak Individu
- Republik modern sering menekankan jaminan hak asasi manusia (HAM), seperti kebebasan berpendapat, persamaan di depan hukum, dan hak properti.
- Contoh: Amandemen Bill of Rights dalam Konstitusi AS.
8. Partisipasi Publik
- Kewarganegaraan aktif diharapkan dalam proses politik, seperti melalui pemilu, referendum, atau gerakan sipil.
Akar Historis
Konsep republik pertama kali muncul di Romawi Kuno (*Res Publica*), yang menolak sistem kerajaan. Ide ini berkembang pada Abad Pencerahan (abad ke-18) melalui pemikir seperti John Locke, Montesquieu, dan Rousseau, yang menekankan kontrak sosial antara negara dan rakyat.
Tujuan Utama
Republik bertujuan menciptakan tatanan politik yang stabil, adil, dan partisipatif, di mana kekuasaan tidak terpusat dan hak warga dilindungi. Dengan prinsip ini, diharapkan terhindar dari tirani dan kesewenang-wenangan penguasa.
People and culture
Our people are what make us unique. Rather than outsourcing our construction engineers from questionable outsourcing establishments, we provide them with an environment that supports professional growth.
We are strong believers in giving our employees a voice. Our teams are put together with the help of our resident psychologist to ensure maximum productivity and engagement.


SOCRATES
FilSUF


MAX WEBER
Conceptor


PLATO
FILSUF


ARISTOTEL
FILSUF
Berita
Sumber informasi terkini tentang ekonomi dan politik.
KODE ETIK & MEDIA CYBER
Analisis
info@republicindonesia.com
+62
© 2025. All rights reserved.