KODE ETIK & DUNIA CYBER
Welcome to REPUBLIC INDONESIA!
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat dan norma norma Agama.
Dalam melaksanakan fungsi hak, kwajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Kode Etik Jurnalisme (Journalistic Code of Ethics) adalah seperangkat prinsip dan aturan yang mengatur perilaku profesional jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Tujuannya adalah menjamin integritas, akurasi, independensi, dan tanggung jawab dalam pemberitaan. Berikut adalah prinsip umum yang diakui secara internasional dan contoh penerapannya di Indonesia:
---
Prinsip Umum Kode Etik Jurnalisme
1. Akurasi dan Kebenaran
- Verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.
- Tidak menyebarkan berita palsu (hoaks) atau spekulatif.
- Mengoreksi kesalahan secara transparan jika terjadi.
2. Independensi
- Tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, bisnis, atau kelompok tertentu.
- Menolak suap atau imbalan yang merusak objektivitas.
3. Keadilan dan Imparsialitas
- Memberi ruang bagi semua pihak yang terkait untuk menyampaikan pendapat.
- Menghindari prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, gender, atau latar belakang.
4. Kemanusiaan dan Menghormati Privasi
- Menghindari pemberitaan yang merendahkan martabat atau melanggar privasi individu.
- Sensitif dalam meliput korban bencana, kekerasan, atau kelompok rentan.
5. Akuntabilitas
- Bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan.
- Terbuka terhadap kritik dan keluhan publik.
6. Melindungi Sumber Informasi
- Menjaga kerahasiaan sumber yang meminta anonimitas, kecuali dalam kasus yang melanggar hukum.
---
Kode Etik Jurnalistik di Indonesia (Dewan Pers)
Di Indonesia, kode etik jurnalistik diatur oleh Dewan Pers melalui 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik, yang meliputi:
1. Berita faktual dan jelas sumbernya.
2. Menjaga kepentingan umum dan hak pribadi.
3. Menguji informasi secara seimbang.
4. Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila.
5. Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
6. Menghargai embargo dan informasi latar belakang.
7. Tidak mencampurkan fakta dengan opini.
8. Menghormati hak tolak narasumber.
9. Segera mencabut/meralat berita yang salah.
10. Melayani hak jawab dan hak koreksi.
11. Memiliki kompetensi dan menghindari plagiarisme.
---
Pelanggaran dan Sanksi
Pelanggaran kode etik dapat dilaporkan ke Dewan Pers atau organisasi profesi (seperti AJI atau PWI). Sanksi meliputi teguran, pencabutan kartu pers, hingga proses hukum jika melibatkan pelanggaran pidana (seperti pencemaran nama baik).
---
Pentingnya Kode Etik
Kode etik jurnalisme menjaga kredibilitas media, melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan, dan menjadi landasan demokrasi dengan menyediakan informasi yang andal. Jurnalis diharapkan menjadi watchdog yang menjaga transparansi dan akuntabilitas kekuasaan.
Kode Etik Jurnalisme (Journalistic Code of Ethics) adalah seperangkat prinsip dan aturan yang mengatur perilaku profesional jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Tujuannya adalah menjamin integritas, akurasi, independensi, dan tanggung jawab dalam pemberitaan. Berikut adalah prinsip umum yang diakui secara internasional dan contoh penerapannya di Indonesia:
---
Prinsip Umum Kode Etik Jurnalisme
1. Akurasi dan Kebenaran
- Verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.
- Tidak menyebarkan berita palsu (hoaks) atau spekulatif.
- Mengoreksi kesalahan secara transparan jika terjadi.
2. Independensi
- Tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, bisnis, atau kelompok tertentu.
- Menolak suap atau imbalan yang merusak objektivitas.
3. Keadilan dan Imparsialitas
- Memberi ruang bagi semua pihak yang terkait untuk menyampaikan pendapat.
- Menghindari prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, gender, atau latar belakang.
4. Kemanusiaan dan Menghormati Privasi
- Menghindari pemberitaan yang merendahkan martabat atau melanggar privasi individu.
- Sensitif dalam meliput korban bencana, kekerasan, atau kelompok rentan.
5. Akuntabilitas
- Bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan.
- Terbuka terhadap kritik dan keluhan publik.
6. Melindungi Sumber Informasi
- Menjaga kerahasiaan sumber yang meminta anonimitas, kecuali dalam kasus yang melanggar hukum.
---
Kode Etik Jurnalistik di Indonesia (Dewan Pers)
Di Indonesia, kode etik jurnalistik diatur oleh Dewan Pers melalui 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik, yang meliputi:
1. Berita faktual dan jelas sumbernya.
2. Menjaga kepentingan umum dan hak pribadi.
3. Menguji informasi secara seimbang.
4. Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila.
5. Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
6. Menghargai embargo dan informasi latar belakang.
7. Tidak mencampurkan fakta dengan opini.
8. Menghormati hak tolak narasumber.
9. Segera mencabut/meralat berita yang salah.
10. Melayani hak jawab dan hak koreksi.
11. Memiliki kompetensi dan menghindari plagiarisme.
---
Pelanggaran dan Sanksi
Pelanggaran kode etik dapat dilaporkan ke Dewan Pers atau organisasi profesi (seperti AJI atau PWI). Sanksi meliputi teguran, pencabutan kartu pers, hingga proses hukum jika melibatkan pelanggaran pidana (seperti pencemaran nama baik).
---
Pentingnya Kode Etik
Kode etik jurnalisme menjaga kredibilitas media, melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan, dan menjadi landasan demokrasi dengan menyediakan informasi yang andal. Jurnalis diharapkan menjadi watchdog yang menjaga transparansi dan akuntabilitas kekuasaan.
PEDOMAN SIBER
Berikut adalah penjelasan mengenai Pedoman Media Siber di Indonesia, yang diatur oleh Dewan Pers untuk mengatur praktik jurnalistik di platform digital (media online). Pedoman ini bertujuan memastikan media siber menjalankan fungsi informasinya secara bertanggung jawab, sesuai etika jurnalistik, dan menghormati hukum yang berlaku.
---
Dasar Hukum
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
3. Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers, 2012)
---
Prinsip Dasar Media Siber
1. Kecepatan Tidak Mengabaikan Akurasi
- Media siber wajib memverifikasi informasi sebelum publikasi, meski dalam tekanan kecepatan.
- Contoh: Tidak langsung menyebarkan informasi dari media sosial tanpa konfirmasi sumber resmi.
2. Koreksi dan Pemberitahuan Kesalahan
- Jika terjadi kesalahan, media wajib memperbaiki berita dan memberi catatan koreksi secara transparan.
3. Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Masyarakat berhak meminta koreksi atau klarifikasi atas berita yang merugikan.
- Media wajib memuat hak jawab dalam 7 hari kerja setelah permintaan diajukan.
4. Privasi dan Perlindungan Identitas
- Tidak mempublikasikan identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah umur, atau pihak yang meminta anonimitas.
5. Hak Cipta dan Anti-Plagiarisme
- Menghargai hak cipta konten (teks, foto, video) dan mencantumkan sumber jika mengutip.
6. Pemisahan Iklan dan Konten Berita
- Konten berita harus independen dari kepentingan iklan atau sponsor.
- Konten bersponsor wajib diberi label #Iklan atau #Advertorial.
---
Pedoman Khusus untuk Media Siber
1. Konten User-Generated (UGC)
- Komentar atau kiriman pembaca di kolom diskusi/media sosial wajib dimoderasi untuk menghindari ujaran kebencian, SARA, atau hoaks.
- Media bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan di platformnya.
2. Berita Langsung (Live Reporting)
- Jika melakukan siaran langsung (live), redaksi wajih memastikan narasumber dan konteks informasi valid.
3. Konten Sensitif
- Tidak memuat gambar/video eksplisit kekerasan, pornografi, atau bunuh diri tanpa sensor dan konteks yang jelas.
4. Arsip Berita
- Berita yang sudah diperbaiki atau diralat harus tetap menyimpan arsip versi sebelumnya sebagai bentuk transparansi.
5. Keamanan Digital
- Melindungi data pengguna (privacy policy) dan mencegah peretasan atau kebocoran informasi.
---
Sanksi Pelanggaran
- Dari Dewan Pers: Teguran, rekomendasi pencabutan izin, atau pelaporan ke penegak hukum.
- Hukum Pidana: Jika melanggar UU ITE (misalnya penyebaran hoaks atau ujaran kebencian), media/pemimpin redaksi bisa dikenai pidana denda atau kurungan.
---
Pedoman ini dirancang untuk menjaga kredibilitas media siber sebagai sumber informasi publik yang andal di era digital. Jika ada kasus spesifik atau pertanyaan lebih lanjut, silakan bertanya!
Berita
Sumber informasi terkini tentang ekonomi dan politik.
KODE ETIK & MEDIA CYBER
Analisis
info@republicindonesia.com
+62
© 2025. All rights reserved.